Kapolri Akan Terbitkan Perkap Terkait Pengamanan Pertandingan Bola
- viva malang
Malang – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan investigasi mendalam terhadap beberapa pihak terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah satu faktor terjadinya insiden tersebut hingga menelan banyak korban yakni terkait kemanan serta pengendalian resiko, baik dari pihak penyelenggara maupun petugas yang bertanggung jawab.
Atas kejadian tersebut, Kapolri akan membuat perkap terkait hal tersebut.
“Kita akan membuat peraturan kapolri, terkait dengan manajemen pengamanan, khususnya kompetisi sepak bola dan manajemen pengendalian penonton. Sehingga kita harapkan ke depan penyelenggaraan akan berjalan lebih baik dan tentunya pengamanan juga lebih baik,” ujar Listyo Sigit Prabowo saat melakukan konferensi pers di Malang, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolri akan bekerjasama dengan beberapa pihak yang bertanggung jawab terkait sepak bola, yang dalam hal ini di awasi langsung oleh PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga sehingga peraturan tersebut bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ia juga mengatakan dengan adanya perkap ini diharapkan pertandingan sepak bola akan berjalan dengan lancar dan tanpa adanya kericuhan, baik antara supporter maupun kesalahan dari pihak penyelenggara.
Seperti diberitakan sebelumnya, tragedi Kanjuruhan telah membuat 131 aremania dan aremanita meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka. Atas peristiwa ini, pihak kepolisian telah mentapkan enam orang tersangka, tiga tersangka merupakan orang sipil dan tiga tersangka lainnya adalah polisi.
Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman, Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu S. Semuanya dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP dan juga pasal 103 junto pasal 52 RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Di luar 6 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kapolri. Ada 31 polisi yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik Polri. 11 diantaranya merupakan penembak gas air mata.