Disemprit Bawaslu Kota Malang, Ali Muthohirin Sebut Tebus Murah Sembako Paling Efektif

Calon Kepala Daerah Kota Malang, Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Pasangan Calon Kepala Daerah Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin diimbau oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang menghentikan tebus murah sembako. Program tebus murah sembako Paslon Wali dianggap tidak wajar di masa kampanye Pilwali Kota Malang 2024. 

Imbauan untuk menghentikan program Tebus Murah Sembako tertuang di dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Surat ini terbit pada Kamis, 3 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin.

Calon Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1 Ali Muthohirin justru berterimakasih karena diimbau KPU untuk menghentikan program tebus murah sembako. Dia bahkan menyebut Bawaslu telah bekerja dengan baik. 

"Terkait imbauan Bawaslu, kita terimakasih ke Bawaslu. Sudah aktif memngingatkan. Kita terima dengan senang hati. Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik. Kita akan sering komunikasi dan koordinasi dengan Bawaslu selanjutnya," kata Ali melalui pesan singkat pada Jumat, 4 Oktober 2024. 

Ali menuturkan pasca imbauan dari Bawaslu Kota Malang tim Paslon Wali (Wahyu - Ali) akan mempertimbangkan program tebus murah sembako. Ali menyebut surat dari Bawaslu adalah imbauan bukan pelarangan. 

"Suratnya imbauan bukan pelarangan. Nanti kita konsultasikan lebih lanjut ke Bawaslu," ujar Ali. 

Ali menganggap sejauh ini tebus murah sembako menjadi paling efektif dalam merebut dukungan di masyarakat. 

"Paling efektif sampai hari ini," tutur Ali. 

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan, bahwa mereka menerima aduan dari masyarakat. Dia menegaskan, tebus murah sembako memang diperbolehkan dalam metode kegiatan lain, namun harus memenuhi nilai kewajaran.

"Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp1.000 dan paket sembakonya itu Rp40 ribu, ini diparitasnya jauh sekali tidak memenuhi nilai kewajaran. Bisa di cek di yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan (soal kewajaran)," kata Hamdan, Jumat, 4 Oktober 2024.

Hamdan mengatakan, bahwa upaya humanis lebih di kedepankan oleh Bawaslu Kota Malang. Mereka telah membuat langkah mitigasi hingga akhirnya menerbitkan surat imbauan untuk Paslon Wali di Pilkada Kota Malang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota menerangkan bahwa metode kampanye meliputi, pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan atau Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bawaslu Kota Malang dengan tegas mengimbau kepada pasangan calon walii kota dan wakil wali kota dan tim kampanye peserta pemilihan Kepala daerah di Kota Malang nomor urut 1, setelah mencermati dan mengkaji terkait metode Kampanye yang telah dilaksanakan dan akan dilaksanakan berdasarkan Surat Tim Pemenangan Wali Nomor KPMM-WA/XI-024/KT.MLG/2024 tanggal 2 Oktober 2024 perihal surat pemberitahuan kegiatan Kampanye dengan bentuk kegiatan sosialisasi dan tebus murah sembako untuk dihentikan. 

"Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum dikoorinasikan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan. Kami melakukan langkah mitigasi cepat saja. Terus kami bikin imbauan," ujar Hamdan.

Adapun kegiatan dimaksud dapat tetap dilaksanakan namun tidak untuk tebus murah sembako. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan Perundang-Undangan yang mengatur terkait kegiatan kampanye dengan bentuk tebus murah sembako.

Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota dan Tim Kampanye Peserta Pemilihan Kepala Daerah di Kota Malang Nomor Urut 1 diminta untuk taat dan patuh dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 

"Tebus murah boleh tetapi harus ada kewajaran. Kampanye monggo, kami tidak membubarkan karena itu hak relawan dan tim, karena ini juga sudah waktunya. Kami kasih imbauan secara kelembagaan," tutur Hamdan.