Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol
Rabu, 7 September 2022 - 18:36 WIB
Sumber :
- Pixabay
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-Rp 10.000
Tarif Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek):
Tarif batas bawah: Rp 2.550 per km
Tarif batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-Rp 11.200
Tarif Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua:
Tarif batas bawah: Rp 2.300 per km