Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol

Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol
Sumber :
  • Pixabay

"Aplikator dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan hari ini, untuk menyesuaikan harga tarif ojek yang baru," ujarnya.

Dengan adanya kenaikan tarif ojek online baru tersebut, berikut adalah rinciannya berdasarkan pengaturan bagi masing-masing zonasi:

Tarif Zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi: Tarif batas bawah: Rp 2.000 per km

Tarif batas atas: Rp 2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-Rp 10.000

Tarif Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi: Tarif batas bawah: Rp 2.000 per km

Tarif batas atas: Rp 2.500 per km