Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol

Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol
Sumber :
  • Pixabay

Malang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan tarif baru ojek online (ojol). Ini akan diberlakukan mulai 10 September 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno mengatakan, terdapat sejumlah perubahan pada aturan baru tarif ojek online tersebut, dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi, ditetapkan paling tinggi 15 persen," kata Hendro dalam telekonferensi, Rabu 7 September 2022, dilansir dari Viva.co.id.

Aturan sebelumnya termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi atau ojek online.

Dalam ketentuan baru, salah satu perbedaannya adalah terkait biaya jasa aplikasi, yang dalam aturan sebelumnya maksimal 20 persen kini hanya 15 persen.

"Jadi ini ada penurunan. Kalau kemarin 20 persen, kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi itu," ujarnya.

Hendro menambahkan, setelah keputusan tersebut diputuskan resmi, maka pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya yakni pada tanggal 10 September 2022 mendatang.