Jawaban Bapenda Soal Tarif PBB di Jombang Naik Drastis Hingga 4 Kali Lipat
- Elok Apriyanto / Jombang
Malang, VIVA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono mengakui nilai Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 di Jombang sebagian mengalami peningkatan. Hal ini dilakukan setelah ada penyesuaian dengan regulasi terbaru yang disandingkan dengan nilai tanah di pasar.
"Ya memang kita tidak menaikkan secara umum. Tapi lebih menerapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai nilai pasar saat ini," ujar Hartono.
Ia menegaskan, dampak penerapan NJOP sesuai pasar, itu membuat nilai PBB P2 yang wajib dibayar wajib pajak naik. Namun ia mengakui ada pula yang turun dan ada yang tetap.
"Jadi tidak semua naik," tuturnya.
Hartono mengatakan, ada beberapa cara yang digunakan Bapenda untuk menentukan NJOP per meter. Pertama, menggabungkan dengan zona nilai tanah berdasarkan data BPN. Kemudian menentukan harga tanah per meter berdasarkan appraisal yang dilakukan pihak ketiga.
"Cara tersebut mengacu pada Perda Nomor 13/2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta UU 1/2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah," katanya.
Ia menegaskan, apprasial sendiri telah dilakukan tahun lalu oleh pihak ketiga. Kemudian, hasilnya digunakan sebagai dasar penentuan NJOP pengenaan PBB P2 2024.