Polemik Perppu Cipta Kerja, Karyawan Bisa Libur Dua Hari Seminggu, Asal.....

ilustrasi kerja
Sumber :
  • pixabay

Malang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tiba-tiba mengeluarkan Perppu Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022 lalu. Hal ini menuai sejumlah pro-kontra di masyarakat.

Salah satunya, yakni terkait beberapa ketentuan dalam Perppu, mengenai hak libur bagi para pekerja. 

Beleid yang menjadi perbincangan di kalangan dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan itu dapat dilihat dalam pemaparan soal hak libur, yang tertera dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, terkait hal tersebut dikatakan bahwa: 

"..istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,". Namun, ketentuan istirahat mingguan itu merupakan ketentuan minimal. 

Hal itu karena dalam pasal 77 di Perppu Cipta Kerja, tetap disebutkan bahwa mekanisme waktu kerja adalah untuk 5 hari kerja dan 2 hari libur sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat 2:

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. 7 (tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau,