Tersangka Dana PT BSU Diduga Bebas Berkeliaran, Kompolnas Desak Kapolda Sulut Tegas
- Istimewa
Dugaan adanya intervensi akibat pengaruh besar itu tidak bisa diabaikan. Situasi tersebut membuatnya mudah mendapatkan penangguhan penahanan dan berkeliaran meskipun statusnya tersangka.
Wisnu menilai, langkah Polres Manado tidak transparan dan cenderung mengabaikan hak pelapor.
"Seharusnya proses ini diinformasikan kepada kami. Ketidakterbukaan seperti ini menimbulkan kesan adanya praktik tidak sehat dalam penyelesaian kasus," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyinggung dugaan persekongkolan antara penyidik dan pihak Jaksa yang berpotensi menghambat penyelesaian kasus ini.
Koordinator legal PT BSU Bakti Riza Hidayat menambahkan, keluarnya JSK dari tahanan Polresta Manado menunjukkan bahwa JSK tidak memiliki itikad baik untuk menaati proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menyayangkan oknum-oknum Polresta Manado yang tidak profesional. Padahal seharusnya, setelah praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, maka proses hukum terus berjalan.
"Ada apa dengan Polresta Manado? Kalau sudah seperti ini, bukan lagi soal kerugian perusahaan, tetapi lebih pada moralitas. Karena JSK dengan terang-terangan telah melakukan pembangkangan dan perlawanan hukum," kata Riza.
Tidak hanya itu, kejadian ini juga telah melemahkan integritas kepolisian di mata masyarakat. Karenanya, dengan sangat Bakti mengimbau agar Polresta Manado kembali melakukan penahanan terhadap JSK sebagai bentuk komitmen kepatuhan kepada hukum.