Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis Jombang di Bawah Umur, Pria Asal Gresik Dibekuk Polisi
Jumat, 16 Agustus 2024 - 13:40 WIB
Sumber :
- Istimewa
Mr dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Sukaca.