Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis Jombang di Bawah Umur, Pria Asal Gresik Dibekuk Polisi
- Istimewa
Jombang, VIVA – MR (22), predator anak asal Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat dijebloskan ke jeruji besi oleh aparat kepolisian dari Polres Jombang.
Ini dikarenakan, MR telah membawa kabur dan tega menyetubuhi, Bunga (13) warga Kecamatan Diwek, Jombang, di sebuah kamar kos di Gresik.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, penangkapan Mr itu, dilakukan usai polisi menerima laporan kehilangan seorang gadis asal Kecamatan Diwek.
Berdasarkan laporan itu, anggota Satreskrim Polres Jombang, melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut. Termasuk menelusuri jejak digital di handphone milik teman Bunga. Termasuk memeriksa orang tua korban.
"Pelaku ini membawa kabur korban pada hari Senin 15 Juli 2024. Hilangnya gadis 13 tahun ini baru disadari orang tuanya sekitar pukul 21.30 WIB," kata Sukaca, Jum'at 16 Agustus 2024.
Lantaran anak gadisnya hilang, sambung Sukaca, pihak keluarga akhirnya berupaya mencari korban, ke teman dekat korban.
"Selanjutnya orang tua korban atas nama Wd (41), mencoba mencari ke rumah teman anaknya itu," ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Sukaca, keluarga korban mendapatkan informasi bahwa Bunga telah kabur dari rumah bersama Mr, yang tak lain adalah kekasih Bunga.
Sadar anak gadisnya hilang, WD (41), warga Kecamatan Diwek, Jombang ini mencoba mencarinya ke rumah teman korban.
"Dari teman korban ini diketahui bawah putrinya kabur bersama Mr yang tidak lain adalah pacarnya sendiri," tuturnya.
Bahkan, sambung Sukaca orang tua korban sempat meminjam handphone milik teman korban. Hal ini dilakukan untuk membujuk korban agar mau pulang kembali ke rumah.
"Beberapa saat kemudian korban memberitahu keberadaannya di rumah kos yang ada di Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Diwek," kata Sukaca.
Usai mengetahui keberadaan anaknya itu, orang tua korban mendatangi lokasi yang dimaksud namun, korban dan Mr tidak diketemukan.
"Saat itu juga ibu korban dibantu oleh beberapa temannya bergegas menuju ke kos-kosan tersebut. Namun setelah sampai disana pelapor tidak juga menemukan korban dan pelaku," ujar Sukaca.
Upaya untuk membujuk korban agar mau pulang ke rumah telah dilakukan oleh orang tua Bunga. Akhirnya Bunga bersama Mr pun pulang ke rumah.
Setelah bertemu dengan Bunga dan Mr, orang tua korban tidak sanggup mendengar pengakuan Mr, dimana Mr sudah menyetubuhi Bunga, dengan dalih Mr akan menikahi Bunga.
"Kepada orang tua korban, pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan putrinya selama kabur dari rumah," tuturnya.
Tak terima anak gadisnya, disetubuhi oleh Mr, akhirnya orang tua Bunga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Polres Jombang.
Kepada penyidik, lanjut Sukaca, Mr sebelumnya sudah menjalin hubungan asmara dengan Bunga. Mr pun mengaku telah membujuk Bunga untuk bersetubuh, dengan iming-iming dinikahi.
"Pelaku menjalin hubungan berpacaran dengan korban selama 2 minggu. Lalu pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahi korban. Sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama 2 hari," kata Sukaca.
Kini, keinginan Mr untuk menikahi Bunga tinggalah mimpi. Dan atas perbuatannya, Mr ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Mr dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Sukaca.