Haris dan Fatia Divonis Bebas Dalam Kasus “Lord Luhut”
Senin, 8 Januari 2024 - 16:02 WIB
Sumber :
- Dok. YLBHI
JPU menilai Haris dan Fatia melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.