Haris dan Fatia Divonis Bebas Dalam Kasus “Lord Luhut”

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas.
Sumber :
  • Dok. YLBHI

Malang, VIVA – Penggiat HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin, 8 Januari 2023.

Sebagaimana dalam putusannya, Cokorda mengungkapkan bahwa Haris dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, pangkat, harkat dan martabatnya. Membebankan biaya perkara pada negara,” kata Cokorda.

Vonis serupa juga disampaikan Cokorda kepada Fatia. Hakim menyatakan bahwa Fatia tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU.

”Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, pangkat, harkat dan martabatnya. Membebankan biaya perkara pada negara,” ucap Cokorda.

Sebagaimana diketahui, Haris Azhar sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan oleh JPU. Haris sendiri adalah pendiri Yayasan Lokataru dan Fatia adalah mantan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Haris dan Fatia awalnya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten di kanal YouTube Haris Azhar yang berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”.

Dalam konten itu, Haris dan Fatia membahas hasil riset dari Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Namun, Luhut menuduh Haris dan Fatia membuat pernyataan sepihak. Selain itu, Menko Marves juga tersinggung dengan diksi “Lord Luhut” yang disebutkan oleh keduanya dalam konten tersebut.

Oleh karena itu, Luhut pun melaporkan ke Haris dan Fatia karena merasa dituduh sepihak dalam konten video. Keduanya dinilai telah melakukan pencemaran nama baik, sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu.

Dalam perkembangannya, laporan Luhut terhadap Haris dan Fatian ini diproses oleh Polda Metro Jaya hingga terus berjalan ke meja hijau. Perkara ini kemudian ditangani oleh PN Jakarta Timur.

Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut agar konten video di YouTube Haris Azhar untuk dihapus.

Sementara itu, JPU menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

JPU menilai Haris dan Fatia melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.