Haris dan Fatia Divonis Bebas Dalam Kasus “Lord Luhut”

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas.
Sumber :
  • Dok. YLBHI

Dalam perkembangannya, laporan Luhut terhadap Haris dan Fatian ini diproses oleh Polda Metro Jaya hingga terus berjalan ke meja hijau. Perkara ini kemudian ditangani oleh PN Jakarta Timur.

Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut agar konten video di YouTube Haris Azhar untuk dihapus.

Sementara itu, JPU menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

JPU menilai Haris dan Fatia melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.