Haris dan Fatia Divonis Bebas Dalam Kasus “Lord Luhut”

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas.
Sumber :
  • Dok. YLBHI

Haris dan Fatia awalnya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten di kanal YouTube Haris Azhar yang berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”.

Dalam konten itu, Haris dan Fatia membahas hasil riset dari Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Namun, Luhut menuduh Haris dan Fatia membuat pernyataan sepihak. Selain itu, Menko Marves juga tersinggung dengan diksi “Lord Luhut” yang disebutkan oleh keduanya dalam konten tersebut.

Oleh karena itu, Luhut pun melaporkan ke Haris dan Fatia karena merasa dituduh sepihak dalam konten video. Keduanya dinilai telah melakukan pencemaran nama baik, sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu.

Dalam perkembangannya, laporan Luhut terhadap Haris dan Fatian ini diproses oleh Polda Metro Jaya hingga terus berjalan ke meja hijau. Perkara ini kemudian ditangani oleh PN Jakarta Timur.

Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut agar konten video di YouTube Haris Azhar untuk dihapus.

Sementara itu, JPU menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.