Haris dan Fatia Divonis Bebas Dalam Kasus “Lord Luhut”
- Dok. YLBHI
Malang, VIVA – Penggiat HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin, 8 Januari 2023.
Sebagaimana dalam putusannya, Cokorda mengungkapkan bahwa Haris dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, pangkat, harkat dan martabatnya. Membebankan biaya perkara pada negara,” kata Cokorda.
Vonis serupa juga disampaikan Cokorda kepada Fatia. Hakim menyatakan bahwa Fatia tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU.
”Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, pangkat, harkat dan martabatnya. Membebankan biaya perkara pada negara,” ucap Cokorda.
Sebagaimana diketahui, Haris Azhar sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan oleh JPU. Haris sendiri adalah pendiri Yayasan Lokataru dan Fatia adalah mantan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).