Koruptor Pupuk Subsidi di Jombang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Sidang perkara pidana korupsi pupuk bersubsidi
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sidang kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang dengan terdakwa Mubin dan Sudiyanto memasuki agenda vonis pada Selasa, 12 Desember 2023.

Meski dinyatakan terbukti bersalah, kedua koruptor pupuk bersubsidi khusus tanaman tebu di Kecamatan Sumobito itu, dijatuhi vonis lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Sidang vonis sudah dilakukan di PN Tipikor di PN Surabaya pada Selasa siang tadi, majelis hakim sudah membacakan juga vonisnya," kata Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan.

Lebih lanjut Denny menjelaskan, vonis untuk terdakwa Mubin adalah pidana penjara selama 1 tahun dan tiga bulan. Ia juga divonis membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Terdakwa Mubin juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6.868.800. Uang pengganti itu adalah nominal uang yang dibayarkan terdakwa Mubin di depan persidangan dan diperintahkan untuk disetorkan ke kas negara," ujar Denny.

Sementara untuk Sudiyanto, sambung Denny majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya memberinya vonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

"Sudiyanto, juga divonis membayar uang kerugian negara sebesar Rp259.235.593,445. Uang itu juga adalah uang yang telah dibayarkan terdakwa sebelum persidangan, sehingga tidak ada tunggakan lagi. Dan jaksa diperintahkan untuk menyetorkannya ke kas negara," tuturnya.

Ia mengaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, khususnya untuk terdakwa Mubin yang sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara. 

Begitupun untuk uang ganti rugi yang dibebankan kepadanya, JPU sebelumnya menuntut Mubin membayar kerugian negara sebesar Rp232.061.373.605 dengan ketentutan harus dibayar setelah 1 bulan putusan pengadilan dan bisa digantikan penyitaan harta bendanya atau subsidair 1 tahun 3 bulan penjara.

"Kedua putusan itu memang lebih rendah dari tuntutan JPU, khususnya untuk terdakwa Mubin yang nilai ganti ruginya sangat kecil dan pidana penjaranya juga turun dari tuntutan," kata Denny.

Dengan adanya putusan terhadap kedua terdakwa disebut Denny menyatakan pikir-pikir. Begitupun untuk JPU.

"Terdakwa pikir-pikir, kami JPU juga demikian. Kami masih ada waktu 7 hari untuk melakukan Analisa dan pembahasan," ujar Denny.

Perlu diketahui, Kejaksaan negeri Jombang telah melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito. 

Dua tersangka, juga telah ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Masing-masing H. Mubin alias (HM) selaku pengecer dan Sudiyanto alias (S), selaku distributor pupuk.

Dalam perkara ini, keduanya disangka telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Mulai penyaluran yang menggunakan RDKK buatan mereka sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios. 

Akibat perbuatan keduanya, negara juga dirugikan hingga Rp480 juta rupiah. Dalam perkembangannya, salah satu tersangka Sudiyanto menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Jombang sebesar Rp200 juta.

Dalam sidang tuntutan (14/11) lalu, Mubin dituntut JPU dengan 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara. Mubin juga dituntut JPU untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp232.061.373.605. Dengan ketentuan, uang pengganti itu harus dibayar setelah 1 bulan setelah putusan pengadilan.

Jika uang itu tidak dibayar maka jaksa bisa menyita harta bendanya dan jika tetap tidak cukup diganti pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan .

Sementara Sudiyanto, dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Sudiyanto juga dituntut untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp259.235.593.445, dengan ketentuan haru dibayar setelah 1 bulan setelah putusan. Atau jika tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan penjara.