Valentina Tersangka Pemalsuan Surat Pingsan Saat akan Dibawa ke Lapas Wanita Sukun
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Tim Penyidik Polda Jawa Timur telah menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam pelimpahan tahap 2. Tersangka itu adalah F.M Valentina warga Kota Malang.
Setelah menerima pelimpahan tahap 2. Kejati Jatim menyerahkan Valentina ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang. Valentina tiba didampingi kuasa hukumnya Andre Ermawan sekira pukul 15.00 WIB Kamis, 14 September 2023.
"Pelimpahan dari Kejati Jatim terkait dengan tersangka Ibu Valentina. Dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP (tindak pidana pemalsuan surat)," kata Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro.
Setiba di Kantor Kejari Kota Malang sempat terjadi negoisasi antara Valentina dan Kuasa Hukum dengan JPU. Dimana Valentina yang akan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II Malang atau Lapas Wanita Sukun menolak untuk ditahan disana.
Alasannya karena Valentina baru pulih dari sakit. Tim Kejari Kota Malang yang sejak sore bersiap mengirim Valentina ke Lapas Wanita Sukun terus menunggu dan merayu hampi 4 jam lamanya. Sekira pukul 18.50 WIB saat Valentina akan dibawa ke Lapas Wanita Sukun dia tiba-tiba pingsan.
Beberapa menit kemudian tim medis dari Rumah Sakit Persada Kota Malang tiba ke Kejari Kota Malang. Valentina pun harus dievakuasi ke rumah sakit untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Wanita Sukun.
"Ini kita periksakan dulu apakah yang bersangkutan dalam kondisi sehat atau tidak. Tadi juga ada keterangan sehat tapi yang bersangkutan saat diperiksa ternyata dalam kondisi pingsan," ujar Kusbiantoro.
"Kami nunggu petunjuk pimpinan dulu ya kita tunggu hasil medical check up apakah beliau betul sehat atau gimana akan kami laporkan ke pak Kajari. Sekarang dibawa ke RS Persada dulu yang terdekat," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Valentina yakni Andre Ermawan mengatakan, bahwa mereka selama ini sudah kooperatif saat Valentina keluar dari Rumah Sakit untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya oleh penyidik Polda Jatim pada Selasa, 12 September 2023 malam.
Mereka kini berusaha agar Valentina tidak ditahan karena sakit. Disisi lain anak Valentina juga bersedia menjadi jaminan agar orangtuanya yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim tidak ditahan di Lapas Wanita Sukun.
"Hari ini kami berharap agar ibu tidak di tahan karena ada sakit ada jaminan dari anaknya juga. Dia juga janji tidak menghilangkan barang bukti, melakukan perbuatan tidak kooperatif dan lainnya. Sudah kami tuangkan dalam surat yang sudah di baca oleh pak Kajari. Tapi keputusan berbeda, sehingga bu Valentina merasa ini tidak adil," kata Andre.
Sebelumnya, Valentina sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Dia sebelumnya, dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang. Dia dilaporkan oleh Lardi selaku kuasa hukum keluarga mendiang dr Hardi Soetanto yang merupakan mantan suami tersangka.