benang Merah Penyidik KM 50 dan Raibnya CCTV Duren Tiga
- Istimewa
Malang – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo, kini memasuki persidangan. Dalam proses itu terungkap bahwa untuk mengaburkan fakta kasus pembunuhan Yosua, Sambo melibatkan anggota Polri yang pernah menangani kasus KM 50.
Sambo menyuruh anggota Polri itu untuk 'mengamankan' CCTV di sekitaran Duren Tiga tempat Yosua dieksekusi. Mulanya, Sambo memerintahkan Mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra untuk mengamankan sejumlah CCTV yang berada di sekitar rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Perintah Sambo kepada Hendra mengecek CCTV itu menyusul potensi kegaduhan yang muncul dari hasil olah TKP dan pemeriksaan. Sebab, klaim Sambo, kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi kasus pelecehan seksual yang dialami istri Sambo, Putri Candrawathi.
Lantas, Brigjen Hendra menghubungi Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya alias Acay yang merupakan tim pengamanan CCTV pada saat kasus KM 50 yang menewaskan 6 orang laskar FPI pimpinan Habib Rizieq Shihab.
Karena pada waktu itu tidak terhubung, Brigjen Hendra menghubungi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria Adi Pumama, untuk menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha.
"Coba gus hubungi AKBP Ari Cahya..!" kata Brigjen Hendra Kurniawan dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Kombes Agus Nurpatria lantas menghubungi AKBP Ari Cahya tapi tidak terhubung. Beberapa saat kemudian AKBP Ari Cahya alias Acay menghubungi saksi Agus Nurpatria dan berbicara dengan Brigjen Hendra Kurniawan.