DPR Ingatkan Perusahaan Asing Agar Patuh Aturan PSE
- doc viva
Ada tiga surat peringatan yang diberikan sebelum menjatuhkan sanksi.
Bahkan, Farhan juga menilai aneh jika masih ada platform yang tak menanggapi serius.
"Mengapa para penyelenggara itu tidak segera mematuhi? Padahal mereka tahu betul bila tidak mematuhi, maka yang akan dirugikan adalah para pengguna di Indonesia," katanya.
Artinya, para penyelenggara aplikasi tersebut tidak menghargai loyalitas para pelanggan yang berasal dari Indonesia. Walaupun tindakan itu memicu polemik, menurutnya, harus dilakukan untuk kedaulatan hukum negara Indonesia terhadap para penyelenggara aplikasi elektronik asing.
"Yang rata-rata adalah perusahaan asing yang mengeruk keuntungan finansial maupun data pribadi WNI," ujarnya.
Dia mendesak platform asing itu agar segera mematuhi ketentuan PSE yang sebetulnya memberikan kemudahan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pengguna dari Indonesia yang berjumlah jutaan.
"Jadi, apabila mereka, para penyelenggara aplikasi elektronik, tidak patuh, artinya mereka menginjak-injak kedaulatan Indonesia dan mengeksploitasi data pribadi WNI demi keuntungan mereka semata," katanya.