Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Minta Program DBHCHT Diskopindag Dievaluasi
- VIVA Malang / Ist
Malang, VIVA – Ketua Komisi B DPRD Kota Malang,Bayu Rekso Aji, meminta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mengevaluasi pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bayu menilai, program pelatihan usaha dan bantuan alat yang selama ini dijalankan, seperti pelatihan konveksi, barista, barbershop, hingga pembuatan cookies, belum memberikan hasil yang optimal. Padahal Diskopindag Kota Malang mengelola anggaran Rp13,175 miliar dari DBHCT.
"Berdasarkan evaluasi kegiatan sebelumnya, banyak penerima manfaat yang justru tidak melanjutkan usahanya karena pelatihan tidak sesuai dengan minat dan potensi mereka. Bahkan, beberapa alat usaha yang diberikan justru mangkrak hingga akhirnya dijual. Ini jelas pemborosan anggaran," kata Bayu, Rabu, 25 Juni 2025.
Dia menilai DBHCHT seharusnya menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi lokal, bukan sekadar menggugurkan kewajiban kegiatan. Apalagi saat ini, sasaran utama program masih mengacu pada peraturan Menteri Keuangan yang mewajibkan penerima manfaat adalah pekerja pabrik rokok.
"Faktanya, para pekerja pabrik rokok sudah memiliki penghasilan tetap. Justru pelaku UMKM yang menjadi binaan Pemkot Malang dan membutuhkan dukungan lah yang harus menjadi prioritas penerima manfaat," ujar Bayu.
Bayu meminta Pemkot Malang untuk mengusulkan perubahan regulasi ke pemerintah pusat, agar skema penerima manfaat DBHCHT bisa diperluas dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, terutama untuk penguatan UMKM yang terbukti mampu menopang ekonomi dan membuka lapangan kerja baru.
"Kami di Komisi B DPRD Kota Malang akan terus mengawal agar DBHCHT benar-benar digunakan untuk kegiatan yang efektif dan tepat sasaran. Kami tidak ingin ada lagi program yang hanya menjadi formalitas, tanpa dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujar Bayu.