Papua Raih WTP Berkali-kali, Tapi Gubernur Lukas Tersangka Korupsi

Menko Polhukam RI Mahfud MD
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Pemerintah Provinsi Papua kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kali berturut-turut atas pengelolaan laporan keuangan. Pemprov Papua menerima menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Ballroom Dhanapala Kementerian Keuangan RI, Kamis 22 September 2022 kemarin. 

Indeks Pembangunan Manusia Kota Pasuruan Terus Naik Capai 78,30

Menko Polhukam RI Mahfud MD mengatakan, meski meraih WTP bukan berarti tidak ada tindak pidana korupsi di pemerintahan provinsi Papua. Apalagi saat ini Gubernur Papua ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi oleh KPK

"Ada berita itu Papua mendapatkan penghargaan dari Menkeu karena pengelolaan keuangannya. WTP sudah 7 kali berturut-turut, sehingga dipertanyakan kenapa korupsi berarti salah ya enggak. Selama ini orang-orang yang korupsi itu kantornya WTP semua," kata Mahfud di Malang, Jumat, 23 September 2022. 

Temuan Jasad di Kebun Tebu Gegerkan Warga Jombang, Diduga Lansia Setempat yang Hilang

Mahfud mencontohkan, pada saat dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sampai saat ini lembaga yang pernah dia pimpin belasan kali meraih penghargaan WTP. Tetapi ada dua pejabat MK yang akhirnya menjadi koruptor atas tindak pidana korupsi. 

Hal itu juga terjadi di tubuh Mahkamah Agung (MA). Padahal MA beberapa pekan lalu baru saja merayakan keberhasilannya meraih predikat WTP tetapi saat ini mantan seketaris dan salah seorang hakim ditetapkan sebagai tersangka korupsi. 

Melihat Gelaran Car Meet Up 2024 Pertama Kali di Pasuruan

"Saya mimpin MK sampai sekarang sudah belasan kali WTP, tapi ada koruptornya dua. Lho WTP ada korupsinya tidak. Ya banyak. MA sekretarisnya masuk penjara sekarang kan WTP, baru beberapa minggu pesta WTP tangkap," ujar Mahfud. 

Mahfud bahkan dengan tegas menyebutkan, bahwa kasus korupsi di Papua sama dengan lembaga lain yang berstatus WTP. Segala tindak pidana korupsi memungkinan terjadi. Sebab, WTP hanya melaporkan kesesuaian transaksi yang dimasukkan dalam laporan keuangan. 

"Jadi sama dengan Papua ini. Karena WTP itu bukan menjamin tidak adanya korupsi.  WTP itu hanya kesesuaian transaksi yang dimasukkan dalam laporan keuangan.  Kesesuaian transaksi, sedangkan yang lain tidak dimasukkan dalam laporan keuangan kan beda," tutur Mahfud. 

Atas penetapan tersangka Gubernur Lukas Enembe Mahfud mengatakan, tidak mungkin KPK menetapkan seseorang tersangka tanpa bukti kuat. Dia juga memastikan kasus ini murni kasus hukum bukan persoalan politik. Sebab, indikasi korupsi oleh Lukas Enembe sudah cukup kuat secara hukum. 

"Oleh sebab itu di dalam WTP itu mungkin saja ada korupsi karena tiga hal, satu ada yang tidak ditransaksikan, diambil begitu saja, kemudian itu ada feedback sudah ditransaksikan. Pembukuan benar, misal proyek Rp500 miliar saya kembalikan Rp50 miliar. Transaksi sudah benar di buku tapi ketahuan sama KPK, kemudian ada PDTT Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu," kata Mahfud.