Andi Arief Sebut Lukas Enembe Tersangka Usai Tolak Kemauan Jokow
- Istimewa
Malang – Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief, buka suara mengenai kasus hukum yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam akun twitternya, Andi Arief menuliskan bahwa status tersangka yang ditetapkan kepada Lukas Enembe, terjadi setelah Lukas menolak kursi Wakil Gubernur Papua diisi oleh orang pilihan Presiden Jokowi.
Kursi Wakil Gubernur Papua memang saat ini maaih kosong pasca meninggalnya Klemens Tinal. Kursi Wakil Gubernur tersebut kosong sejak tanggal 21 Mei 2021, atau sudah lebih dari satu tahun.
Pemprov Papua Dalam akun twitternya, Andi membantah Menkopolhukam Mahfud MD yang sebelumnya menyatakan kasus Lukas Enembe ini tidak ada kaitannya dengan Politik.
Andi mengungkapkan, Lukas Enembe mulai mendapat ancaman setelah menolak kursi Wakil Gubernue diisi oleh orang pilihan Presiden Jokowi.
"Pak Prof @mohmahfudmd kami terus bantu KPK selama murni penegakan hukum. Meski, ancaman pada Pak LE dan calon wakil Gubernur Yunus Wonda muncul setelah Pak LE tolak Jendral Waterpau usulan Pak Jokowi, karena Waterpau tak dapat dukungan partai meski maunya Presiden Jokowi," kata Andi dalam akun twitternya, Jumat 23 September 2022.
Partai Demokrat, kata Andi Arief, komitmen untuk memberantas korupsi dan mendorong kadernya yang terlibat korupsi untuk menghadapi dengan ksatria. Demokrat terus melakukan upaya persuasi kepada Lukas Enembe untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.
Andi Arief, juga mengatakan bahwa Demokrat tak berupaya menyembunyikan kadernya yang tersangkut korupsi. Dia kemudian menyinggung kasus Harun Masiku yang sampai saat ini belum dapat ditemukan karena diduga disembunyikan oleh sebuah partai besar.