Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights: Pemerintah Ingin Jurnalisme Indonesia Tumbuh Berkualitas

Presiden Jokowi hadiri puncak HPN 2024 di Jakarta.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube

Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

Belasan Peserta Upacara Hardiknas di Jombang Jatuh Pingsan

Penerbitan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutannya saat acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Presiden Jokowi menyatakan, penerbitan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.

Irak U23 vs Indonesia U23, Garuda Muda Wajib Menang Demi Satu Tiket Lolos Olimpiade Paris 2024

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujarnya.

Kepala Negara mengatakan, beleid ini melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.

Datangi Rumah Para Guru, Cara Kadindik Jatim Peringati Hari Pendidikan Nasional

“Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” ucapnya.

Melalui Perpres tersebut, Presiden Jokowi menyebutkan, pemerintah ingin memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

Halaman Selanjutnya
img_title