Kurang Bukti, Bawaslu Kota Batu Hentikan Penanganan Dugaan Money Politic

Konferensi pers pelanggaran pemilu di Bawaslu Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Bawaslu sebenarnya akan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 187 ayat 1 yang mengatur tentang pemberian uang atau janji untuk memengaruhi pemilih yang dapat dikenakan hukuman pidana hingga 4 tahun. 

Tambah Shift Pekerja hingga Incenerator, Perjuangan DLH Tangani Sampah di Kota Batu

"Namun, dengan bukti yang tidak cukup kuat, Bawaslu akhirnya memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus ini. Intinya Bawaslu ingin menjelaskan kepada publik bahwa sudah bekerja maksimal," tuturnya.