Kurang Bukti, Bawaslu Kota Batu Hentikan Penanganan Dugaan Money Politic
Selasa, 3 Desember 2024 - 11:50 WIB
Sumber :
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Bawaslu sebenarnya akan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 187 ayat 1 yang mengatur tentang pemberian uang atau janji untuk memengaruhi pemilih yang dapat dikenakan hukuman pidana hingga 4 tahun.
"Namun, dengan bukti yang tidak cukup kuat, Bawaslu akhirnya memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus ini. Intinya Bawaslu ingin menjelaskan kepada publik bahwa sudah bekerja maksimal," tuturnya.