Kurang Bukti, Bawaslu Kota Batu Hentikan Penanganan Dugaan Money Politic

Konferensi pers pelanggaran pemilu di Bawaslu Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Sementara itu, Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, mengungkapkan lebih rinci tentang dugaan praktik money politik di Desa Beji. 

Polres Batu Dukung Pengembangan Pedestrian, Dua Pos Dibongkar

Mardiono menjelaskan bahwa Bawaslu bersama kepolisian telah melakukan patroli pengawasan hingga malam pemungutan suara. Pada tanggal 25 November, tim mendapatkan informasi mengenai dugaan money politik di wilayah Beji dan Torongrejo, Junrejo.

"Di dua tempat yang kami periksa, tidak ditemukan bukti. Namun, di Beji, ada informasi tentang seseorang yang membagikan amplop yang diduga terkait dengan kampanye. Kami langsung mendatangi rumah terduga pelaku bersama kepolisian dan menemukan beberapa bukti, antara lain tiga amplop, bingkisan jilbab kerudung, dan stiker salah satu paslon. Jadi waktu itu tidak Operasi Tangkap Tangan (OTT)," ujarnya.

Aries Agung Paewai Tutup Seleksi MTQ 2024 dan Apresiasi Para Pemenang

Kemudian setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Bawaslu dengan bukti untuk pendalaman lebih lanjut. Lalu, pihaknya melakukan rapat dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk membahas bukti yang ada. 

"Nah dalam rapat pertama pada tanggal 26 November, kami melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku, dia mengaku jika tidak sebarkan uang, begitu juga kerudung dan selebaran paslon merupakan sisa-sisa waktu kampanye. Namun, meski sudah dipanggil, penerima amplop tidak hadir. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memaksa mereka hadir sebab ada keterbatasan wewenang," katanya.

Pameran Tunggal 'Tamasya' Karya Totarist Sosial Merbawani

Selanjutnya, pada rapat kedua yang digelar pada tanggal 28 November, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada titik terang. 

"Karena tidak ada keterangan yang valid dan tidak ada kehadiran dari pihak yang dipanggil, kami tidak dapat melanjutkan pemeriksaan. Hasil rapat Gakumdu menyimpulkan bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan peristiwa hukum," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title