Tim Paslon Salaf Laporkan Pelanggaran Pemilu Yang Diduga Melibatkan Mantan Pejabat Publik

Tim Paslon Salaf saat laporkan Dugaan pelanggaran Pemilu
Sumber :
  • VIVA Malang

Malang, VIVA – Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang M Sanusi - Lathifah Shohib mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu, 16 Oktober 2024. 

Tingkatkan Kondusifitas, Polres Malang Gelar Operasi Zebra Semeru 2024

Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang dilakukan beberapa pihak termasuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Gunawan HS - Umar Usman.

“Jadi ada 3 poin laporan yang kita sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Malang hari ini,” Ungkap Koordinator Liaison Officer Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok.

Festival Panen Makmur Jadi Cara Petani Lokal Menuju Pertanian yang Lebih Optimal

Poin pertama yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang yakni perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Sanusi - Lathifah. Dalam laporan ini, tim Salaf melampirkan bukti berupa rekaman CCTV yang dihimpun oleh tim siber.

Menurut Zulham, pengrusakan APK milik Cabup dan Cawabup nomor urut 1 dilakukan secara sistematis. Perusakan juga diduga melibatkan mantan pejabat publik Kabupaten Malang.

APK Pilbup Malang Dirusak, Tim Salaf Minta Aparat Segera Tangkap Pelaku

“Setelah kami lakukan analisa dari rekaman CCTV, ada indikasi kuat keterlibatan mantan pejabat publik di Kabupaten Malang,” ujar Zulham.

Zulham menambahkan, pihaknya memberi peringatan keras kepada pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana Pilkada Kabupaten Malang 2024.

“Kami mengultimatum semua pihak yang ingin memperkeruh suasana, untuk menghentikan aksinya,” tutur Zulham.

Selain pengerusakan APK, tim pemenangan Paslon Salaf juga melaporkan dua perkara lain yang juga menyangkut dugaan pelanggaran Pemilu. Dua perkara tersebut yakni politik uang dan keterlibatan anak dibawah umur yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2, Gunawan- Umar Usman.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi menyatakan akan melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan tim Paslon Salaf. Pihaknya memiliki waktu 24 jam untuk melakukan kajian awal. 

“Setelah selesai nanti diproses Gakumdu. Jika semua bukti terpenuhi maka akan diteruskan ke penyidikan,” ujar Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, jika ditemukan bukti pelanggaran dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), maka bisa dipidana hingga pembatalan pencalonan.

“Kalau TSM bisa saja dibatalkan tapi masih belum sampai tahap tersebut,” tutur Wahyudi.