Disemprit Bawaslu Kota Malang, Ali Muthohirin Sebut Tebus Murah Sembako Paling Efektif

Calon Kepala Daerah Kota Malang, Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

"Paling efektif sampai hari ini," tutur Ali. 

Program Makan Bergizi Gratis, DPRD Kota Malang 'Tunggu Teknis dari Pusat'

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan, bahwa mereka menerima aduan dari masyarakat. Dia menegaskan, tebus murah sembako memang diperbolehkan dalam metode kegiatan lain, namun harus memenuhi nilai kewajaran.

"Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp1.000 dan paket sembakonya itu Rp40 ribu, ini diparitasnya jauh sekali tidak memenuhi nilai kewajaran. Bisa di cek di yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan (soal kewajaran)," kata Hamdan, Jumat, 4 Oktober 2024.

DPRD Kota Malang Minta Pemkot Malang Tegas ke Pengembang Perumahan agar Serahkan PSU

Hamdan mengatakan, bahwa upaya humanis lebih di kedepankan oleh Bawaslu Kota Malang. Mereka telah membuat langkah mitigasi hingga akhirnya menerbitkan surat imbauan untuk Paslon Wali di Pilkada Kota Malang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota menerangkan bahwa metode kampanye meliputi, pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan atau Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

DPRD Minta Pemkot Malang Dukung UMKM untuk Berkembang di Masa Sulit

Bawaslu Kota Malang dengan tegas mengimbau kepada pasangan calon walii kota dan wakil wali kota dan tim kampanye peserta pemilihan Kepala daerah di Kota Malang nomor urut 1, setelah mencermati dan mengkaji terkait metode Kampanye yang telah dilaksanakan dan akan dilaksanakan berdasarkan Surat Tim Pemenangan Wali Nomor KPMM-WA/XI-024/KT.MLG/2024 tanggal 2 Oktober 2024 perihal surat pemberitahuan kegiatan Kampanye dengan bentuk kegiatan sosialisasi dan tebus murah sembako untuk dihentikan. 

"Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum dikoorinasikan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan. Kami melakukan langkah mitigasi cepat saja. Terus kami bikin imbauan," ujar Hamdan.

Halaman Selanjutnya
img_title