Disemprit Bawaslu Kota Malang, Ali Muthohirin Sebut Tebus Murah Sembako Paling Efektif
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:02 WIB
Sumber :
- VIVA Malang / Uki Rama
Adapun kegiatan dimaksud dapat tetap dilaksanakan namun tidak untuk tebus murah sembako. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan Perundang-Undangan yang mengatur terkait kegiatan kampanye dengan bentuk tebus murah sembako.
Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota dan Tim Kampanye Peserta Pemilihan Kepala Daerah di Kota Malang Nomor Urut 1 diminta untuk taat dan patuh dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Tebus murah boleh tetapi harus ada kewajaran. Kampanye monggo, kami tidak membubarkan karena itu hak relawan dan tim, karena ini juga sudah waktunya. Kami kasih imbauan secara kelembagaan," tutur Hamdan.