Ini Dana Kampanye yang dilaporkan 2 Paslon Bupati Malang ke KPU
- VIVA Malang
Malang, VIVA – KPU Kabupaten Malang, telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang.
Laporan awal dana kampanye dua paslon Pilbup Malang tersebut tertuang dalam surat Pengumuman KPU Kabupaten Malang nomor 511/PL/02.5-Pu/3507/2024.
Pelaporan dana kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024, tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan, paslon nomor urut 1, Sanusi-Lathifah Shohib, telah menyampaikan LADK pada Selasa, 24 September 2024 pukul 18.50 WIB.
“Mereka melaporkan awal dana kampanye sebesar Rp200 juta, tanpa ada pengeluaran dengan total saldo Rp200 juta. Dana tersebut berasal dari penerimaan sumbangan pasangan calon,” ujar Mahardika, Jumat, 4 Oktober 2024.
Sementara itu, paslon nomor urut 2, yakni Gunawan HS - Umar Usman menyampaikan LKDK pada Rabu, 25 September 2024 pukul 19.20 WIB.
“Mereka melaporkan awal dana kampanye sebesar Rp200 ribu, tanpa ada pengeluaran dengan total saldo Rp200 ribu. Dana tersebut berasal dari sumbangan pasangan calon,” tuturnya.