Ada Dugaan Intervensi dan Keterlibatan Kades di Pilkada Jombang, Pj Bupati Lakukan Pemeriksaan
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Adanya dugaan intervensi dan keterlibatan beberapa kepala Desa (kades) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat respon serius dari Penjabat Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
Dia mengatakan dugaan intervensi dan keterlibatan Kades pada Pilkada 2024, disikapi dengan rencana melakukan pemeriksaan mendalam. Bahkan jika terbukti, akan diberikan sanksi tegas.
"Kita akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, faktualnya bagaimana, kita akan selesaikan ataupun kita akan berikan sanksi, kalau memang sudah terbukti," kata Teguh saat diwawancarai usai giat apel netralitas ASN di halaman Pemkab Jombang, Selasa, 24 September 2024.
Ia menegaskan sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Lebih lanjut ia mengatakan sedangkan sanksi bagi Kades dan perangkat desa yang terlibat dalam politik pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan Kepala Desa.
"Kalau ASN sanksinya pakai PP 94 yang non ASN menyesuaikan dengan aturan Kepala Desa," ujar Teguh.
Perlu diketahui, sebelumnya, oknum Kades di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang diduga mengajak warganya untuk memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jombang, pada Pilkada 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun nampak nomor whatsapp 0821421702xx diduga oknum Kades berinisial S mengirimkan pesan berupa poster salah satu Paslon di grup whatsapp Relawan Cetakgayam dengan narasi ‘Biar ndak ketumpangan koment’. Diketahui pesan itu dikirimkan pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 10.39 WIB.
Dikonfirmasi melalui sambungan pesan whatsapp (WA) 0821421702xx, Kades berinisial S ini membantah. Ia mengatakan itu tidak benar. "Tidak benar," katanya.
Saat ditanya apakah itu nomor anda? Ia mengaku tidak tahu dan mengaku tidak pernah share poster salah satu Paslon dj group Wa Relawan Cetakgayam.
"Berarti saya tidak tahu, tidak pernah share," ujarnya.
Selain itu ada pula dugaan oknum Kades di wilayah Kecamatan Jombang yang ikut mengantarkan Paslon mengambil undian nomor urut.
Namun oknum Kades itu seakan menyamar, datang ke KPU menggunakan pakaian serba tertutup, memakai kemeja biru, berjaket cokelat, topi koboi, bermasker, memakai kacamata dan nampak menggantung dileher id card VIP yang dikeluarkan oleh KPU.
Disinggung hal itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang David Budianto mengeaskan, Kepala Desa (Kades) atau perangkat desa tidak boleh berpolitik.
"Karena kepala desa dan perangkat desa itu dilarang melakukan kegiatan politik, karena dia sebagai pelayan masyarakat," tutur David.
Ia menjelaskan, Kades harus netral dalam Pilkada. Jika itu benar, David mengatakan hal itu merupakan pelanggaran.
"Saya kira itu tidak boleh, Kades harus netral termasuk perangkat Desa. Saya belum tahu kalau ada Kades yang kesini, kalau Kades itu ada undang-undang yang mengatur undang-undang yang mengatur netralitas Kepala dan perangkat desa," ujar David.