KPU Jombang Ikuti Putusan MK, Partai Non Parlemen Bisa Usung Calon di Pilkada

Kantor KPU Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, KPU Jombang, Jawa Timur mengikuti keputusan MK tersebut dalam pelaksanaan Pilkada Jombang.

Pensiunan PNS di Jombang Dibekuk Polisi, Usai Setubuhi Pelajar SMP

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Jombang, Divisi Teknis Penyelenggara, Nuriadi. Menurut Nuriadi, terkait dengan persyaratan pencalonan pilkada sudah turun PKPU nomor 10 tahun 2024.

"Bahwasanya KPU sudah menindaklanjuti dengan PKPU 10 tahun 2024. Terkait dengan persyaratan pencalonan, untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, Kabupaten Jombang, khususnya," kata Nuriadi, Senin 26 Agustus 2024.

Curigai Truk Lewat, Polisi di Jombang Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi

Untuk ambang batas pencalonan kepala daerah, sesuai PKPU nomor 10 tahun 2024, mengacu pada hasil pemilu terakhir kemarin, terdapat 11.014.419 pemilih. Dimana suara sah dikalikan 6,5 persen. Yakni ada sekitar 52.479 ribu.

"Untuk akumulasi suara sah, karena di Kabupaten Jombang pemilu yang terakhir itu diatas 1 juta, berarti menggunakan pengalinya, 6,5 persen akumulasi dari suara sah pemilu yang kemarin," ujarnya.

Polisi Jombang Tetapkan Ibu Bayi Asal Gresik Tersangka Usai Terbukti Bunuh Bayi Sendiri

Saat ditanya apakah sudah ada yang melakukan komunikasi untuk pendaftaran besok, ia mengaku hingga hari ini hanya ada 2 LO dari pasangan calon bupati dan wakil bupati yang konsultasi dengan KPU.

"Untuk sementara dari berberapa admin, dan LO pasangan calon, dari partai politik sudah melakukan koordinasi, untuk datang ke help desk yang disediakan KPU," tuturnya.

Saat ditanya apakah besok pada awal pendaftaran akan ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar, ia mengaku pihak KPU berharap agar pasangan calon yang akan mengikuti pilkada, mendaftar di hari pertama.

"Harapan kami, para calon ini mendaftar di hari pertama pembukaan pendaftaran. Karena nantinya ada sisa waktu untuk melengkapi berkas, bila nantinya ada berkas yang kurang," katanya.

Ketika ditanya apakah ada partai non parlemen yang mendatangi KPU untuk koordinasi terkait pendaftaran, ia menyebut selama ini belum ada perwakilan atau LO dari partai non parlemen yang konsultasi ke KPU.

Hanya saja, pada saat sosialisasi pengumuman pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, yang diadakan KPU, ada beberapa orang dari partai non parlemen yang bertanya terkait proses pendaftaran, khususnya pasca keputusan MK.

"Kami belum menemui terkait hal itu. Tetapi kami kemarin sudah melakukan sosialisasi, terkait dengan peraturan yang baru itu. Yang peraturan terkait dengan PKPU nomor 10 tahun 2024," ujarnya.

"Kami sudah mengundang LO partai politik, di Kabupaten Jombang, untuk mensosialisasikan terkait hal itu. Sementara konsultasinya ya kemarin itu, pada saat acara sosialisasi pasca putusan MK," tuturnya.