Intip Program Dispendukcapil Kota Batu Demi Sukseskan Pilkada 2024
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah meluncurkan serangkaian program kerja dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama di bidang administrasi kependudukan (Adminduk), guna menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu.
Salah satu inovasi yang telah dijalankan adalah Mosgun Pelampung (Mobil Serbaguna Pelayanan Masuk Kampung) yang dirancang untuk mendekatkan layanan adminduk ke masyarakat pedesaan.
Selain itu, Mosgun Pelantas (Mobil Serbaguna Pelayanan Lansia dan Disabilitas) juga diperkenalkan untuk memberikan layanan khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas.
"Kemudian ada Si Apel Pedes (Sistem Informasi Pelayanan Kependudukan Desa), KIA Beta Ceria (KIA untuk Belanja dan Wisata secara Cermat dan Gembira) dan Si Pak Kadil (Sistem Integrasi Pelayanan Administrasi Kependudukan antara Kementerian Agama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," kata Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Wiwik Nuryati, Senin, 22 Juli 2024.
Inovasi lainnya yang diperkenalkan meliputi Entas IKD (Pelayanan penerapan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital) dan Goes to School (Pelayanan Administrasi Kependudukan ke Sekolah). Program Goes to School secara khusus dimaksimalkan oleh Dispendukcapil untuk menyisir pemilih pemula yang pada 27 November mendatang telah berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih.
"Pelayanan jemput bola Goes to School ini sangat penting untuk memastikan para pemilih pemula dapat berpartisipasi dalam Pilkada. Selain itu, kami juga akan membuka pelayanan bagi siswa-siswi yang sedang libur untuk perekaman di Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Among Tani bagi yang telah berusia 16 tahun, dengan cetak KTP ditunggu hingga usia 17 tahun," ujar Wiwik.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, meminta Dispendukcapil untuk memastikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, khususnya perekaman bagi siswa yang telah berusia 17 tahun sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Dinas Pendidikan.