Pj Wali Kota Malang Bakal Umumkan Pimpinan Dirut PDAM Minggu Ini

Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Sebelumnya, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi meminta Wahyu Hidayat untuk tegas menyikapi masa berakhirnya kepemimpinan Dirut PDAM Kota Malang. Seharusnya, jika ada pergantian maka sudah sejak laporan dan rekomendasi dari Dewas PDAM masuk pada Januari 2024 Pj sudah membentuk panitia seleksi. 

Survei Terbaru Wali Tertinggi, Unggul 6,8 Persen dari Abadi di Pilwali Kota Malang

Faktanya hingga saat ini panitia seleksi tak juga dibentuk. Sehingga DPRD menduga akan ada perpanjangan posisi Dirut PDAM yang dijabat oleh M Nor Muhlas. Karena jika membentuk Pansel dalam tempo seminggu jelang masa kepemimpinan berakhir dianggap tidak efektif. 

"Pansel dalam tempo seminggu gak efektif. Artinya, hari ini ada Pansel pasti ada Plt. Sehingga, kalau mau perpanjang ya perpanjang saja, kalau mau ada Plt ya Plt kan saja. Butuh ketegasan. Hari ini spekulasinya macem macem," ujar Arief. 

Soal Klaim Hasil Survei Menangkan Paslon Abadi di Pilwali Kota Malang, LSI Strategi Beri Klarifikasi

Sementara itu, Pimpinan Dewas PDAM Kota Malang, Handi Priyanto menuturkan, bahwa secara tugas mereka sudah selesai. Sebab, laporan dan rekomendasi telah mereka sampaikan ke Pj Wali Kota Malang sejak 4 Januari 2024 lalu. 

Handi mengungkapkan, laporan akhir masa jabatan Dirut PDAM telah selesai pada akhir Desember 2023. Lalu, Dewas menggelar rapat menindaklanjuti laporan akhir direksi dengan membuatkan evaluasi kinerja atas laporan akhir direksi..

Saat Para LVRI Berikan Dukungan Pada Paslon WALI di Pilkada Kota Malang

"Sudah kita buatkan dan kita kirimkan ke Pj Wali Kota selaku KPM tanggal 4 Januari 2024. Begitu rekom sudah kita berikan ke KPM, sebetulnya selesai sudah tugas kami di Dewas. Bola ada di KPM. Fungsi kami kan bagian dari Perumda ya. Evaluasi sudah kita berikan, bola ranahnya di pembina," tutur Handi. 

Perlu diketahui Dirut PDAM yang kini dijabat oleh M Nor Muhlas akan berakhir pada 1 April 2024 nanti. Hal itu beradasarkan Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/113/35.73.112/2019 tentang pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum dengan masa jabatan 5 tahun sejak ditetapkan oleh Wali Kota Malang yang dijabat oleh Sutiaji saat itu.