Bawaslu Kota Malang Rekomendasikan Pemungutan Ulang di 4 TPS

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVABadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di 4 tempat pemungutan suara. Dugaan pelanggaran itu karena ada pemilih penyusup atau pemilih yang tidak terdaftar. 

Ekspansi ke Pasuruan, Fitness Plus Indonesia Sediakan Ruangan Gym Khusus Wanita

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, M Hasbi Ash Shiddiqy mengatakan atas dugaan pelanggaran itu mereka akan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS

"Ada beberapa TPS yang masuk dugaan atau berpotensi PSU. Mulanya dari data pemilik. Jadi bukan DPT (Daftar Pemilih Tetap) bukan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan bukan DPK (Daftar Pemilih Khusus) tapi dapat surat hak pilih. Nah itu yang jadi dugaan pelanggaran," kata Hasbi, Kamis, 15 Februari 2024.

Konser Tunggal Primitive Chimpanzee Sukses Obati Kerinduan Pecinta Musik Bawah Tanah di Malang

Adapun 4 TPS yang direkomendasikan PSU ada di 1 TPS di wilayah Kecamatan Blimbing dan 3 TPS di wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Temuan lainnya masih mereka cari untuk kemungkinan ditemukan hal serupa di TPS lain. 

"Dugaan (sementara) ada 4 TPS. Ini masih kita cari lebih lanjut. Kecamatan Blimbing 1 dan 3 di Lowokwaru," ujar Hasbi. 

Ingin Developer Game Lokal Naik Kelas, AMD Kenalkan Teknologi Terbaru

Atas temuan pemilih gelap atau penyusup mereka akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU Kota Malang) untuk coblosan ulang. PSU harus dilakukan setidaknya 10 hari setelah laporan dibuat. 

"Masih kita proses mangkannya kita kumpulkan hasil dari PTPS. Saya rekomendasikan itu untuk coblosan ulang ke KPU. Sesuai Undang-undang harusnya 10 hari setelah laporan hari ini," tutur Hasbi. 

Halaman Selanjutnya
img_title