Jangan Kampanye, Ini Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Malang, VIVA – Tahapan Pemilu memasuki masa tenang yang berlangsung 3 hari sejak 11, 12 , dan 13 Februari 2024. Segala aktifitas kampanye telah berakhir sejak 10 Februari 2024 kemarin. 

Momen Hardiknas 2024, Monumen Ki Hajar Dewantara di Jombang Terabaikan dan Kurang Terawat

Kini, peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye di masa tenang. 

Masa tenang adalah tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. 

Masuk Tahapan Pemberangkatan, CJH Mulai Dilepas KBIH ke Kemenag Jombang

Tahapan masa tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. 

Resep Widodo C Putro Mampu Selamatkan Arema FC dari Degradasi

Pada masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni: 

A. Pertemuan terbatas

Halaman Selanjutnya
img_title