KPU Batu Pastikan 195 Disabilitas Mental Dapat Hak Suara di Pemilu 2024

Komisioner KPU Kota Batu, Marlina.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVAKPU Kota Batu memastikan 195 penyandang disabilitas mental di Kota Batu mendapat hak suara saat Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Hal itu berdasarkan Peraturan KPU dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), individu yang mengalami disabilitas mental untuk menjadi pemilih dalam pesta demokrasi. 

Komisioner KPU Kota Batu, Marlina mengatakan hak-hak dasar setiap warga negara harus terpenuhi, termasuk mereka yang memiliki kondisi disabilitas mental.

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

"Namun harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki identitas yang sah, berusia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Marlina, Rabu, 10 Januari 2024.

Saat ini banyak beredar di masyarakat yang beranggapan disabilitas mental yang diberikan hak suara pemilu adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang di jalanan. Stigma tersebut tidak benar, karena ODGJ yang boleh memilih merupakan mereka yang sudah terdaftar pada DPT. 

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

"KPU pun berkewajiban untuk mendaftarkan orang yang mengalami disabilitas mental sebagai pemilih Pemilu. Sebanyak 195 orang pemilih dengan disabilitas mental telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 di Kota Batu," ujar Marlina. 

Nanti ada prosedur khusus yang harus diikuti pemilih disabilitas mental saat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni mereka wajib didampingi keluarga dan membawa surat keterangan dokter.

Halaman Selanjutnya
img_title