KPU Batu Pastikan 195 Disabilitas Mental Dapat Hak Suara di Pemilu 2024

Komisioner KPU Kota Batu, Marlina.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

"Selanjutnya, pemilih tersebut dapat menggunakan hak suaranya di bilik suara sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami (KPU) berpesan kepada pendamping tidak diperbolehkan atau mengarahkan pilihan dari pemilih disabilitas mental. Tujuannya adalah memastikan setiap individu memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya," tuturnya.

Seminggu Tak Keluar, Warga Jombang Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah