Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Didorong Revisi UU Pemilu

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Didorong Revisi UU Pemilu
Sumber :
  • antara foto

Menurut dia, jika tak dilarang berarti budaya korupsi itu diwajarkan. Bagi dia, hal itu bisa mengancam indeks persepsi korupsi di Tanah Air. "Maka solusinya harus dimulai dari melarang eks koruptor secara politik sebagai konsekuensi logis," tuturnya.

Aksi Brilian Ernando dan Gol Komang Bawa Indonesia U23 Menang 1-0 Atas Australia U23

Sebelumnya, media sosial Twitter diramaikan narasi diizinkan eks napi koruptor jadi caleg DPR di Pemilu 2024. Badan Pengawasan Umum (Bawaslu) juga menanggapi eks koruptor boleh nyaleg. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menjelaskan eks koruptor boleh nyaleg karena merujuk Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7 Tahun 2017.

Namun, kata Puadi, perlu adanya syarat dan ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan, syarat tersebut berlaku bagi setiap bakal caleg bahwa tidak pernah terpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 

Pj Wali Kota Malang Sebut Pipa Bocor Hingga Tanah Ambles Akibat Akumulasi Kendaraan Besar

Namun bagi caleg yang memiliki latar belakang sebagai eks terpidana korupsi wajib mengumumkan kepada publik.