KPU Kota Batu Bakal Tetapkan DCT pada 3 Oktober

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanudin.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Malang, VIVA KPU Kota Batu bakal menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023 mendatang. Sebelum penetapan, KPU Kota Batu mencatat ada 4 partai politik (Parpol) yang mengganti formasi atau bakal calon legislatif (Bacaleg).

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanudin menjelaskan saat pencermatan pihaknya mencatat ada beberapa parpol mengganti Daftar Calon Sementara (DCS). Secara rinci ada 4 parpol dan 9 bacaleg mengganti formasi. 

"Dari bacaleg yang ganti kami juga sudah melakukan verifikasi administrasi sampai 18 Oktober kemarin. Diketahui ada 9 bacaleg memenuhi persyaratan karena hanya pindah dapil atau nomor urut," katanya, Senin, 30 Oktober 2023.

Keren! 2 Pelajar MAN 1 Jombang Sabet Juara Pertama Lomba Robotik Tingkat Jawa Timur

Seperti adanya perpindahan formasi seperti Bacaleg A dari Dapil I pindah ke Dapil IV. Untuk yang pindah dapil atau nomer urut tidak perlu dilakukan pencermatan.

"Pencermatan dilakukan bila ada calon pengganti baru. Semua proses vermin dan pencermatan dilakukan dengan maksimal agar keabsahan data bacaleg yang masuk di KPU benar-benar bisa dipertanggung jawabkan," tuturnya.

Belasan Peserta Upacara Hardiknas di Jombang Jatuh Pingsan

Jika tahapan tersebut sudah selesai, KPU baru merancang DCT dan bakal diumumkan ke publik. Sesuai keputusan 996 dan PKPU 10/2023 pergantian ini sudah final.

"Artinya data yang masuk akan dijadikan bahan untuk merancang DCT yang akan ditetapkan dan diumumkan pada 3 November nanti," tuturnya.