KPU Minta Warga Cek Sipol Agar Nama Tak Dicatut

Anggota KPU RI Idham Holik
Sumber :
  • Instagram KPU

Malang – Masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menghindari pencatutan nama oleh partai politik.

Pembelaan Arema FC Soal Predikat Tim Liga 1 Paling Sering Dapat Penalti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu (2024) dengan mengecek namanya terkait dengan status keanggotaan parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dengan mengecek melalui situs infopemilu.kpu.go.id, kata anggota KPU Idham Holik, masyarakat dapat menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

Opini : Kemenangan Prabowo Gibran dan Mimpi Indonesia Emas 2045

"Pada kesempatan ini saya ingin memberi tahu atau mengingatkan kepada pemilih Indonesia untuk melakukan partisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik dengan membuka website info Pemilu dan silakan mengecek status keanggotaan partai politiknya,” kata Idham di gedung KPU, Jakarta, Sabtu, dikutip dari Antara.

Sebagaimana Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, kata Idham, KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol. 

Dirjen HAM dan Pimpinan UPT Kemenkumham Jatim Kunjungan Kerja ke PT Taspen Cabang Malang

"Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi," ujarnya. 

"Nanti KPU melalui KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
img_title