KPU Batu Pastikan 33 Bacaleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Erfanudin
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – 33 Bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Batu. Hasil itu didapat setelah dilakukannya verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg.

Catat! Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Asia U23 2024

Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Erfanudin membenarkan hal tersebut. Menurutnya selain 33 TMS ada 354 Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). 

"Bacaleg yang lolos akan ditetapkan dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) hari ini dan dilakukan pengumuman pada 19-23 Agustus 2023," katanya, Jumat 18 Agustus 2023.

Bekas Super Market di Kota Pasuruan Bakal Disulap Jadi Rest Area Bernuansa Arafah

Secara rinci ada 33 Bacaleg TMS berasal dari 7 partai antara lain Partai Gelombang Rakyat Indonesia 10 orang, lalu Partai Garda Republik Indonesia sebanyak 2 orang.

"Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) 6 orang, Partai Perindo sebanyak 6 orang, PPP 1 orang dan Partai Ummat 2 orang," tuturnya.

Turnamen Catur di Jombang, Klub Catur Pionmas Borong Juara