KPU Batu Nyatakan 70 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat

Verifikasi administrasi di KPU Kota Batu.
Sumber :
  • KPU Kota Batu

Batu, VIVA – 70 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dan 318 Bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu.

Ribuan Penonton Padati Nobar Garuda Muda di Pasar Induk Among Tani

Komisioner KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Erfanuddin membenarkan hal tersebut. Dari proses perbaikan vermin bacaleg yang dilakukan KPU Kota Batu ada banyak bacaleg yang gugur. 

"Tercatat sejak awal pendaftaran ada 433 bacaleg dari berasal dari 18 Parpol peserta Pemilu yang mendaftar. Hingga tanggal 6 Agustus atau hari terakhir masa vermin kami mencatat ada 70 bacaleg dinyatakan TMS, sedangkan yang MS sejumlah 318 bacaleg," katanya, Selasa, 8 Agustus 2023. 

Mas Dion, Kader Militan PKB Mantap Maju Cabup Pasuruan 2024

Banyaknya bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini mengindikasikan partai politik dan bacaleg tidak memanfaatkan masa perbaikan dengan maksimal. Sehingga KPU RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.966 tahun 2023 bagi bacaleg yang saat ini TMS masih diberi kesempatan untuk perbaikan.

"Selain itu Partai Politik masih bisa mengganti bacaleg MS atau TMS dengan anggota baru. Serta masih bisa malakukan perubahan nomer urut ataupun melakukan perubahan daerah pemilihan (dapil)," ujarnya.

Live Streaming Indonesia U23 vs Uzbekistan U23 di RCTI dan Vision+

KPU meminta agar kesempatan pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) ini bisa dimanfaatkan Parpol atau bacaleg melakukan perbaikan atau penggantian. Dengan waktu masa pencermatan DCS mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023. 

"Setelah masa pencermatan berakhir, kami akan melakukan verifikasi mulai tanggal 12 hingga 15 Agustus. Serta pada tanggal 16 hingga 17 Agustus dilakukan penyusunan DCS. Untuk finalnya 18 Agustus dilakukan penetapan DCS dan tanggal 19 sampai 23 Agustus itu pengumuman DCS," tuturnya.