DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakat Sahkan Perda Tata Ruang 2023-2043
- Mochamad Rois / Pasuruan
Fraksi Nasdem menolak dan melakukan walk out lantaran salah satu masalahnya karena tidak ada pandangan fraksi di paripurna 4.
Dari suara mayoritas fraksi menerima tersebut, Dion pun mengedok palu sidang untuk menetapkan Raperda RTRW menjadi Perda Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Pasuruan 2023-2043.
"Paripurna ini sesuai ketentuan. Kalau memang ada walk out gak masalah, karena cuma 1 fraksi. Terkait tidak adanya pandangan umum fraksi di paripurna ke 4 itu sudah di paripurna ke 2 dan jawabannya di paripurna ke 3," tutur Dion.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan, penandatangan bersama pengesahan Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah oleh DPRD Kabupaten Pasuruan perlu diapresiasi. Dia mengaku bersyukur perda ini akhirnya disetujui.
"Saya bersyukur akhirnya disahkan dan disetujui raperda ini, saya sangat memahami karena dinamika Raperda Tata Ruang RTRW ini berbeda dengan raperda-raperda yang lain. Seperti APBD dan lain sebagainya, karena memang butuh waktu panjang," kata Irsyad Yusuf.
Irsyad mengatakan jika setelah pengesahan ini, Perda akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim dan Gubernur Jawa Timur.
"Kalau sudah dinilai sesuai dan disetujui, baru mendapat nomor register. Setelah mendapat nomor register dan dipelajari, baru Bupati membuat Peraturan Bupati untuk implementasi," tutur Irsyad.