Mampu Kelola Sampah, Kota Malang Akhirnya Kembali Dapat Piala Adipura

Kota Malang raih Piala Adipura 2022
Sumber :
  • Humas Pemkot Malang

MalangPiala Adipura kembali pulang ke Kota Malang setelah terakhir pada 2017 silam. Penghargaan diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya kepada Wali Kota Malang Sutiaji dalam acara Penghargaan Adipura 2022 di Auditorium Gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. 

Tak Hanya Bantu Daftar Merek, Mebiso Juga Bantu Pemasaran Online Secara Gratis

Sutiaji mengatakan, bahwa capaian ini diraih berkat kerja kolaboratif yang dilakukan pemerintah bersama berbagai unsur dalam pengelolaan lingkungan. Secara khusus bahkan dirinya mengucapkan rasa terimakasih kepada petugas kebersihan, petugas taman dan pegiat lingkungan yang ada di Kota Malang. 

“Ini buah kerja bersama dan spirit kolaborasi. Saya sampaikan terima kasih kepada pasukan kuning, petugas taman, penggiat dan kader kader lingkungan, para pelaku usaha, jajaran Polri, TNI, akademisi, DPRD, ketua RW dan RT serta segenap ASN dan warga kota Malang. Semoga ini makin meneguhkan kita untuk makin menguatkan tata kelola kota yang berwawasan lingkungan", kata Sutiaji. 

Modal PDIP Jombang saat Cari Calon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pilkada 2024

Penilaian Piala Adipura sempat vakum selama pandemi COVID-19. Kembali dihelat pada 2022. Ajang ini dinilai turut mendukung pencapaian target pengelolaan sampah sebesar 100 persen dan pengurangan sampah hingga 30 persen pada tahun 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah.

Sutiaji menuturkan Kota Malang punya komitmen merealisasikan target nasional ini. Untuk mewujudkan target ini salah satunya bisa dilihat dari capaian pengurangan sampah yang telah mencapai lebih dari 24 persen dari potensi timbulan sampah lebih dari 680 ton perharinya harus terus ditingkatkan.   

Mebiso Bantu Pendaftaran Merek Gratis untuk Produk Penyintas ODGJ di Malang

Payung hukum pengelolaan sampah juga telah dimutakhirkan lewat Perda Nomor 7 Tahun 2021 yang mengintegrasikan paradigma pengurangan sejak hulu yakni dari rumah tangga. Menurut Sutiaji, jika didukung bersama, implementasi regulasi tersebut akan membantu keberlanjutan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supiturang yang telah dimodernisasi teknologi sanitary landfill pada 2021 lalu.

"TPA kita memang mampu mengolah dengan kapasitasnya hingga 726 ribu meter kubik. tapi tentu kesadaran untuk bijak mengurangi sampah dari rumah adalah kunci yang tak kalah penting saat ini," ujar Sutiaji. 

Halaman Selanjutnya
img_title