45 Kursi Legislator Kota Malang Diperebutkan pada Pemilu 2024

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtya
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan sebanyak 45 kursi untuk alokasi kursi anggota DPRD Kota Malang. Jumlah ini masih sama dengan ketentuan Pemilu periode sebelumnya di 2019 lalu. 

TPP ASN Pemkot Batu Terancam Tak Cair

"Dasar penetapan kami adalah jumlah penduduk per kecamatan. Alokasi kursi anggota DPRD di Kota Malang dengan jumlah penduduk sekitar 867.042 jiwa, alokasinya 45 kursi," kata Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtya, Selasa, 13 Desember 2022. 

Sebagai langkah awal KPU Kota Malang melakukan Uji Publik atas Rancangan Penataan Dapil Anggota DPRD dalam Pemilu 2024. Mereka menghadirkan akademisi, anggota DPRD Kota Malang, anggota Parpol hingga organisasi kemasyarakatan di Kota Malang. Hasil penyusunan Dapil akan dilaporkan ke KPU RI. 

Upaya Perlindungan Anak di Kota Pasuruan Mendapat Apresiasi Tim Kunjungan UNICEF

Aminah mengatakan, dalam penetapan alokasi kursi anggota DPRD di Kota Malang itu mereka merujuk pada petunjuk teknis dari KPU RI tentang Penataan Dapil DPRD Kota/Kabupaten dalam Pemilu 2024. 

Ada 5 dapil di Kota Malang dengan urutan dapil Malang 1 yakni Kecamatan Klojen, dapil Malang 2 yakni Kecamatan Blimbing, dapil Malang 3 yakni Kecamatan Kedungkandang, dapil Malang 4 yakni Kecamatan Sukun dan dapil Malang 5 yakni Kecamatan Lowokwaru. 

Mantan Ketua DPRD Jombang Kritik Rencana Pembelian Mobdin Untuk Pimpinan Baru

Dari data KPU Kota Malang jumlah penduduk disetiap kecamatan antaralain, Kecamatan Klojen 100.058 jiwa, Kecamatan Blimbing 189.205 jiwa, Kecamatan Kedungkandang 208.314 jiwa, Kecamatan Sukun 201.733 jiwa dan Kecamatan Lowokwaru sebanyak 167.633 jiwa.

"Nilai harga kursi sesuai perhitungan yang ditetapkan, ketemu 19.167 suara untuk harga per kursinya," ujar Aminah. 

Halaman Selanjutnya
img_title