Nekat Beroperasi pada Masa Pembatasan Angkutan di Jombang, Kendaraan Sumbu 5 Ditilang Polisi

Kendaraan sumbu 5 yang nekat beroperasi selama pembatasan
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVA – Sedikitnya ada 10 kendaraan yang nekat beroperasi selama masa pembatasan angkutan diberlakukan oleh pemerintah.

Pesan Wali Kota Malang Saat Salat Ied di Masjid Agung Jami

Dari 10 kendaraan yang nekat melintasi kawasan jalan Gatot Subroto, Kabupaten Jombang. Sebuah kendaraan sumbu 5 dikenakan sanksi tilang.

Kasat Lantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, melalui KBO Lantas Iptu S Arifin mengatakan mereka, menindaklanjuti aturan mengenai pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) anggota Satlantas Polres Jombang, melakukan razia.

Event Madyopuro Mangano Bakal Sambut Pemudik di Awal Lebaran

"Kegiatan kita saat ini dalam rangka menegakkan SKB ya, dari menteri perhubungan terkait pembatasan untuk angkutan barang yang bisa melintas selama kegiatan pengamanan lebaran di tahun 2025 ini," kata Arifin, Senin, 24 Maret 2025.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan anggota Satlantas Polres Jombang, ternyata berjalan cukup efektif. Sehingga pada razia kali ini ada 10 kendaraan yang terjaring.

Demo Tolak UU TNI di Jombang, Diwarnai Aksi Bakar Ban

"Sosialisasi kami berhasil ya, sudah sedikit yang melintas ya, ada beberapa saja. Dan yang kita lakukan pemeriksaan yang kebetulan melintas di tempat kami, ada sekitar 10 kendaraan yang dibatasi tidak boleh melintas," ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas selama pembatasan kendaraan selama arus mudik lebaran tahun ini. Dan ada juga kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas.

"Yang tidak boleh melintas itu kendaraan yang sumbu 3, ke atas tidak boleh. Dan kebetulan yang kita temukan malah sumbu 5 tadi," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa kendaraan yang terjadi pada razia tersebut, beberapa diantaranya diberikan sanksi berupa teguran, dan yang kendaraannya melebihi sumbu 3, dikenakan sanksi tilang.

"Tadi yang sumbu 3 kita kasi teguran tertulis dan yang sumbu 5 dengan angkutan semen kita berikan tindakan tilang, dengan pasal 282," kata Arifin.

Ia menegaskan pembatasan kendaraan angkutan ini mulai dilakukan hari ini Senin 24 Maret sampai beberapa hari ke depan. "Hari ini mulai berlaku, sampai tanggal 8 April nantinya, berlaku 24 jam, mulai tadi malam jam 00.00, sampai nanti di tanggal 8 April jam 24.00 WIB," ujarnya.