Camat Jombang Bantah Beri Izin Pemasangan Tiang FO di Jalan Patimura

Vendor dari PT Mega Akses Persada, saat memasang tiang FO
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVA – Salah satu vendor dari PT Mega Akses Persada mengklaim mendapat izin dari Camat Jombang, terkait pemasangan tiang fiber optik (FO) di ruas jalan Patimura, Kabupaten Jombang

Kecelakaan Beruntun Libatkan Bus dan Mobil Box di Jombang, 3 Orang Alami Luka-luka

Menanggapi hal tersebut, Camat Jombang, Heri Prayitno membantah pernyataan dari pelaksana vendor PT Mega Akses Persada yang ditunjuk oleh PT Fiber Star untuk memasang tiang FO di Jalan Patimura.

"Oh itu bukan izin ya. Memang ada provider yang ke Kecamatan, untuk memasang itu (tiang FO)," kata Heri, Jum'at 14 Maret 2025.

Jadi Korban Arisan Bodong, Emak-emak Geruduk Rumah Warga Jombang

Ia pun menjelaskan bahwa setelah ada perwakilan vendor dari PT Mega Akses Persada yang datang menemuinya, ia kemudian berkoordinasi dengan Dinas PUPR, termasuk sejumlah kepala Desa (Kades).

"Selanjutnya kami memanggil kepala desa, setelah koordinasi dengan PUPR. Bahwa soal perizinan itu bukan masalah (kewenangan) kita, karena dari PUPR hanya mengatur soal ruas milik jalan (rumija), yang dipakai untuk tanam tiang," ujarnya.

Diparkir Di Halaman Rumah, Motor IRT di Jombang Raib Dicuri Maling

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan perwakilan vendor kemarin, berkaitan dengan rencana pemasangan tiang FO di jalan Desa.

"Kalau yang dipakai itu ruas jalan milik daerah itu berarti kewenangannya milik pemerintah daerah, sedangkan kalau masuk ke desa itu baru kewenangan dari Desa," tuturnya.

Ia pun menyebut bahwa para pelaksana vendor dari provider saat bertemu kecamatan kemarin, disampaikan Heri bahwa para pelaksana wajib melakukan sosialisasi ke Desa sebelum dilakukan pemasangan tiang FO.

"Bahkan saat orang provider datang ke sini, kita kumpulkan kepala desa, saya sampaikan bahwa wajib sosialisasi kepada desa, kepada masyarakat di desa apabila ia masuk ke ruas jalan desa," katanya.

"Nah di situ otomatis harus pamit ke kepala desa, harusmelaksanakan sosialisasi kalau begitu kan otomatis harus ke kepala desa," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mendapat laporan masyarakat yang resah dengan pemasangan tiang fiber optik (FO) Satpol PP Jombang, Jawa Timur, menghentikan pemasangan tiang FO di Jalan Patimura, Kecamatan Jombang.

Sedikitnya ada 2 perusahaan yang memasang tiang FO di jalan Pattimura yang dihentikan sementara aktivitas pemasangannya. 

Di jalan Patimura pemasangan tiang FO yang dilakukan vendor dari PT Fiber Star juga turut dihentikan, meski pihak pelaksana mengaku sudah mengantongi izin dari pihak Kecamatan. Mereka mengaku juga melakukan sosialisasi dengan 9 Kepala Desa (Kades) yang difasilitasi oleh Camat Jombang, Heri Prayitno.

"Kemarin kita sebelum kerja kita mengadakan pertemuan di Kecamatan. Ya sosialisasi sebelum kerja. Ya intinya kita permisi mau kerja, kalau izin kan dari PU," tutur Untung selaku pelaksana dari PT Fiber Star.

"Pertemuannya ada pihak Desa, ada 9 Kepala Desa kalau tidak salah yang ngordinir pak Camat. Dan kita gak berani kalau gak ada izin Camat," kata Untung.

Ia pun menjelaskan bahwa PT Fiber Star akan melakukan pemasangan tiang FO di sejumlah titik ruas jalan, yang jumlahnya mencapai ratusan.

"Kalau jumlahnya tiang FO di daerah Jombang ini ada sekitar 500an. Kalau di ruas jalan Patimura tidak tahu saya jumlahnya," ujarnya.