Camat Jombang Bantah Beri Izin Pemasangan Tiang FO di Jalan Patimura
- Elok Apriyanto/Jombang
Ia pun menyebut bahwa para pelaksana vendor dari provider saat bertemu kecamatan kemarin, disampaikan Heri bahwa para pelaksana wajib melakukan sosialisasi ke Desa sebelum dilakukan pemasangan tiang FO.
"Bahkan saat orang provider datang ke sini, kita kumpulkan kepala desa, saya sampaikan bahwa wajib sosialisasi kepada desa, kepada masyarakat di desa apabila ia masuk ke ruas jalan desa," katanya.
"Nah di situ otomatis harus pamit ke kepala desa, harusmelaksanakan sosialisasi kalau begitu kan otomatis harus ke kepala desa," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mendapat laporan masyarakat yang resah dengan pemasangan tiang fiber optik (FO) Satpol PP Jombang, Jawa Timur, menghentikan pemasangan tiang FO di Jalan Patimura, Kecamatan Jombang.
Sedikitnya ada 2 perusahaan yang memasang tiang FO di jalan Pattimura yang dihentikan sementara aktivitas pemasangannya.
Di jalan Patimura pemasangan tiang FO yang dilakukan vendor dari PT Fiber Star juga turut dihentikan, meski pihak pelaksana mengaku sudah mengantongi izin dari pihak Kecamatan. Mereka mengaku juga melakukan sosialisasi dengan 9 Kepala Desa (Kades) yang difasilitasi oleh Camat Jombang, Heri Prayitno.
"Kemarin kita sebelum kerja kita mengadakan pertemuan di Kecamatan. Ya sosialisasi sebelum kerja. Ya intinya kita permisi mau kerja, kalau izin kan dari PU," tutur Untung selaku pelaksana dari PT Fiber Star.