Pedagang Angkringan Belum Bisa Ambil Rombong yang Disita, DPRD Jombang Angkat Bicara

Pedagang angkringan saat melihat rombongnya yang diangkut Satpol PP
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Sejumlah rombong milik pedagang kaki lima (PKL) angkringan kopi yang terjaring razia Satpol PP Jombang, Jawa Timur, ternyata belum bisa diambil oleh para pedagang hingga kini.

Nekat Tabrak Aturan, 9 Pedagang Angkringan di Jombang Digaruk Petugas

Seperti dialami Pungky, salah satu pedagang PKL angkringan kopi yang rombongnya disita Satpol PP Jombang lantaran melanggar jam berjualan yang ditetapkan Bupati Jombang.

Menurut Pungky, rombong miliknya yang telah diamankan oleh Satpol PP itu dapat diambil dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak Satpol PP. 

Larangan Angkringan Buka hingga Tengah Malam di Jalur T Jombang Diberlakukan

"Sampai tanggal 8 April 2025 baru bisa mengambil rombong lagi," katanya, Senin 3 Maret 2025.

Nasib yang dialami Pungky ini mendapat respon dari wakil rakyat di gedung DPRD Jombang. Bahkan, Wakil Ketua DPRD Jombang, M Syarif Hidayatullah mendesak agar pihak Satpol PP tak melakukan penahanan rombong milik pedagang.

Ratusan Pelajar di Jombang Ikuti Edutainment Nation Tour Public Speaking Training

Hal ini dikarenakan, rombong milik PKL itu merupakan alat untuk mencari nafkah para pedagang. Tak elok, kata dia, apabila Pemerintah Kabupaten mempersulit rezeki warganya.

"Ya meskipun itu telah diatur di SK Bupati tapi untuk rombong saya harap segera bisa dikembalikan, sebab itu sumber mereka untuk mencari rizki," ujarnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Thonsom Pranggono mengaku bila para pedagang kopi angkringan bisa menemuinya jika ingin rombong angkringannya dikembalikan.

"Temui saya di kantor, saya ingin mendengar apa yang disampaikan oleh PKL, mereka maunya seperti apa," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya ada 9 pedagang kopi angkringan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diamankan petugas gabungan.

Para pedagang kopi angkringan ini, nekat melanggar peraturan milik pemerintah kabupaten setempat, terkait lokasi pedagang kaki lima (PKL).

Mereka para pedagang nekat berjualan di sepanjang Jalan KH Abdurahman Wahid, A Yani dan jalan KH Wahid Hasyim hingga pukul 23.00 WIB.