Pemkab Malang Larang Penggunaan Pengeras Suara Luar Saat Salat Tarawih dan Tadarus

Ilustrasi Masjid atau Mushala
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

•Sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, pembacaan Alquran atau shalawat atau tarhim boleh menggunakan pengeras suara luar maksimal 5 menit.

Siswa di Malang Tertimpa Pohon Tumbang Saat Berangkat Sekolah

•Takbiran Idul fitri menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

•Salat Idul fitri boleh menggunakan pengeras suara luar.

Ketatnya Persaingan Pebalap Sepeda Gunung Dalam Ajang New L’SIMA Bike Park

Selain aturan pengeras suara, Pemkab Malang juga menginstruksikan pemilik usaha hiburan untuk tutup sementara selama Ramadan. Sementara itu, restoran, kafe, dan rumah makan diminta tidak menjual minuman beralkohol serta memasang tirai penutup saat beroperasi.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan keamanan, menjaga toleransi, serta mengoptimalkan zakat, infak, dan sedekah,” tutur Nurman.

Lagi, Kecelakaan di Tol Malang-Pandaan Renggut Korban Jiwa

Dengan kebijakan ini, Pemkab Malang berharap Ramadan dapat berjalan dengan khusyuk dan tetap menjaga harmoni di tengah masyarakat.