Masyarakat Kota Batu Kelimpungan Cari LPG 3 Kilogram

Warga antri membeli LPG 3 Kilogram di Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Masyarakat Kota Batu kesulitan mencari LPG 3 kilogram meski informasinya stok dilaporkan aman. Akses untuk mendapatkan gas menjadi tantangan masyarakat.

Besok! JTP Undi Keliru dan Luncurkan 2 Wahana Baru

Hal itu terjadi lantaran adanya pemberlakukan larangan penjualan LPG 3 kilogram oleh pengecer pada 1 Februari 2025 oleh pusat. 

Salah satu pangkalan LPG di Kota Batu, Rahman mengungkapkan bahwa berdasarkan surat edaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pangkalan tidak diperbolehkan lagi memasok LPG ke pengecer.

Indeks Kualitas Lingkungan Kota Batu Menurun dari Peringkat 7 Jadi 131

"Per 1 Februari ada surat keterangan dari migas bahwa pangkalan tidak boleh memberikan suplai ke pengecer. Kalau stok di pangkalan masih aman karena ketika stok habis, kami bisa mendapatkan pasokan lagi," katanya, Selasa 4 Februari 2025.

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran dan memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan.

Halal Bihalal PII Jatim, Momentum Silaturahmi dan Tingkatkan Profesionalisme Insinyur

Sehingga bagi pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina atau menaikkan tingkat statusnya menjadi pangkalan.

"Aturannya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Disana menetapkan bahwa penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan oleh sub-penyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujarnya

Halaman Selanjutnya
img_title